Kalkulator Denda Sanksi Bunga Pajak (KUP / HPP)
Simulasikan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran SPT Masa/Tahunan (Pasal 9) atau SKP/angsuran (Pasal 19) berdasarkan tabel tarif bunga KMK resmi Kemenkeu per periode (1.02%/bln Pasal 9 · 0.60%/bln Pasal 19). Tarif bulan berjalan bisa berubah — cek fiskal.kemenkeu.go.id.
Aturan Terverifikasi
- Regulasi
- UU KUP jo. UU HPP · KMK 40/MK/EF.2/2026
- Berlaku efektif
- Tarif KMK periode 01 September 2026 - 30 September 2026
- Ditinjau terakhir
- 2 September 2026
- Versi rule engine
- KMK_TARIF_TABLE · ver. 2026-09-01
Angka dihitung oleh rules engine deterministik (bukan AI) dan diuji lewat golden test skenario. Verifikasi akhir tetap pada peraturan resmi & konsultan pajak berizin.
Parameter Tagihan & Keterlambatan
Rincian Formula UU HPP
Ketentuan Sanksi Bunga UU KUP jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021), seluruh sanksi keterlambatan pembayaran pajak dikenakan tarif bunga flat 2% per bulan.
Sejak reformasi UU HPP, tarif sanksi dihitung secara dinamis dan adil mengacu pada Suku Bunga Acuan Bank Indonesia yang ditetapkan tiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ditambah persentase uplift tertentu dibagi 12:
- Pasal 9 ayat (2a) & (2b) KUP: Keterlambatan pembayaran SPT Masa dan SPT Tahunan dikenakan formula
(KMK + 5%) / 12. - Pasal 19 ayat (1) KUP: Kurang bayar akibat SKPKB / SKPKBT dikenakan formula
KMK / 12(tanpa uplift). - Pasal 19 ayat (2) & (3) KUP: Bunga atas penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak dikenakan
KMK / 12.