[ UU KUP JO. UU HPP ][ KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 ]PERIODE TARIF: 01 SEPTEMBER 2026 - 30 SEPTEMBER 2026 · TERVERIFIKASI 2026-09-01

Kalkulator Denda Sanksi Bunga Pajak (KUP / HPP)

Simulasikan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran SPT Masa/Tahunan (Pasal 9) atau SKP/angsuran (Pasal 19) berdasarkan tabel tarif bunga KMK resmi Kemenkeu per periode (1.02%/bln Pasal 9 · 0.60%/bln Pasal 19). Tarif bulan berjalan bisa berubah — cek fiskal.kemenkeu.go.id.

Aturan Terverifikasi
Regulasi
UU KUP jo. UU HPP · KMK 40/MK/EF.2/2026
Berlaku efektif
Tarif KMK periode 01 September 2026 - 30 September 2026
Ditinjau terakhir
2 September 2026
Versi rule engine
KMK_TARIF_TABLE · ver. 2026-09-01

Angka dihitung oleh rules engine deterministik (bukan AI) dan diuji lewat golden test skenario. Verifikasi akhir tetap pada peraturan resmi & konsultan pajak berizin.

Parameter Tagihan & Keterlambatan

Rp
Tarif Bunga KMK (Data Resmi Kemenkeu)KMK 40/MK/EF.2/2026 · 2026-09-01 s.d. 2026-09-30
7.24% / Thn
Snapshot resmi per 2026-09-01: 1.02%/bln (Pasal 8(2), 9(2a/2b), 14(3)) · 0.60%/bln (Pasal 19). Tarif diperbarui tiap bulan oleh Kemenkeu — snapshot ini bisa kedaluwarsa; verifikasi ke sumber resmi sebelum menetapkan kewajiban. Gunakan override manual di bawah bila KMK bulan berjalan berbeda.
Metode Periode Keterlambatan:
Total Masa Keterlambatan:4 Bulan
[ TOTAL DENDA BUNGA ]
Rp 2.040.000
Tarif 1.0200% × 4 bln
Total Tagihan (Pokok + Sanksi)Rp 52.040.000

Rincian Formula UU HPP

Pokok Pajak TerutangRp 50.000.000
Suku Bunga KMK Acuan Setahun7.24%
Sumber tarifKMK 40/MK/EF.2/2026 (ver. 2026-09-01)
Kelompok pasal tarif bulanan KMK1.02% / bln
Uplift / Imbalan Bunga KUP+ 5.0%
Tarif Bunga per Bulan ((KMK + Uplift) / 12)1.0200% / bln
Jumlah Bulan Keterlambatan4 Bulan
Nominal Sanksi BungaRp 2.040.000
Kaidah Perhitungan Hari: Dalam hukum perpajakan KUP, keterlambatan dihitung per bagian bulan kalender. Keterlambatan 1 hari pun dihitung penuh 1 bulan kalender. Jumlah bulan maksimal yang dapat dikenakan sanksi bunga adalah 24 bulan.

Ketentuan Sanksi Bunga UU KUP jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021), seluruh sanksi keterlambatan pembayaran pajak dikenakan tarif bunga flat 2% per bulan.

Sejak reformasi UU HPP, tarif sanksi dihitung secara dinamis dan adil mengacu pada Suku Bunga Acuan Bank Indonesia yang ditetapkan tiap bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ditambah persentase uplift tertentu dibagi 12:

  • Pasal 9 ayat (2a) & (2b) KUP: Keterlambatan pembayaran SPT Masa dan SPT Tahunan dikenakan formula (KMK + 5%) / 12.
  • Pasal 19 ayat (1) KUP: Kurang bayar akibat SKPKB / SKPKBT dikenakan formula KMK / 12 (tanpa uplift).
  • Pasal 19 ayat (2) & (3) KUP: Bunga atas penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak dikenakan KMK / 12.