[ PP 20/2026 ][ PPH FINAL 0.5% ]OP & PT PERORANGAN SELAMANYA · KOPERASI 4 TAHUN PAJAK · AMBANG RP 4,8 M

Kalkulator PPh Final UMKM 0.5% (PP 20/2026)

Hitung PPh Final 0.5% peredaran bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi Dalam Negeri sesuai PP 20/2026. Fasilitas bebas PPh sampai Rp500 juta kini hanya untuk Orang Pribadi; PT Perorangan & koperasi dikenai 0,5% dari omzet penuh. Uji eligibility lengkap (agregasi omzet tahun lalu, masa koperasi, exclusion pekerjaan bebas) tersedia di Mode Detail.

Aturan Terverifikasi
Regulasi
PP 20/2026 jo. PP 55/2022
Berlaku efektif
22 April 2026
Ditinjau terakhir
2 September 2026
Versi rule engine
UMKM registry · PP 20/2026 + PP 55/2022

Angka dihitung oleh rules engine deterministik (bukan AI) dan diuji lewat golden test skenario. Verifikasi akhir tetap pada peraturan resmi & konsultan pajak berizin.

Profil Wajib Pajak & Omzet

TA ≥ 2026: OP & PT Perorangan tanpa batas waktu; koperasi maks 4 Tahun Pajak sejak terdaftar.

Metode Simulasi Omzet:
Rp
Rp 5 JtRp 200 JtRp 400 Jt

Default: mode cepat (asumsi tidak ada usaha lain yang wajib diagregasikan). Buka untuk menguji profesi, masa koperasi, dan agregasi omzet tahun lalu (WP + PT Perorangan + pasangan + anak <18) terhadap ambang Rp4,8 M.

BERHAK — PPh Final 0.5%
PP 20/2026 jo. PP 55/2022
Asumsi yang dipakai:
  • — Tidak ada usaha/entitas lain milik WP atau pasangan yang wajib diagregasikan (mode cepat)
Dasar hukum yang dipakai engine (2)
  • PP 20/2026 Pasal 57 ayat (1) — WP final: WP OP, atau badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 M dalam 1 Tahun Pajak.
  • PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)–(3) — Khusus WP OP: bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai PPh final; dihitung kumulatif sejak Masa Pajak pertama. Tidak diubah PP 20/2026.
Batas Omzet Bebas Pajak (khusus WP OP):Rp 500.000.000
Omzet Terpakai: Rp 720.000.000100% Terpenuhi
Omzet melewati batas bebas pajak. Kelebihannya dikenakan tarif 0.5%.
[ PPH FINAL TERUTANG ]
Rp 1.100.000
0,5% × Rp 220.000.000
[ TOTAL OMZET TAHUNAN ]
Rp 720.000.000
Bebas: Rp 500.000.000Kena: Rp 220.000.000

Rincian Setoran PPh Bulanan

Tabel kumulatif untuk WP OP: pembebasan dihitung kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (3), tidak diubah PP 20/2026).

BulanOmzet Bulan IniKumulatif OmzetDPP Kena PajakPPh Final (0.5%)
JanuariRp 60.000.000Rp 60.000.000Rp 0Bebas PPh
FebruariRp 60.000.000Rp 120.000.000Rp 0Bebas PPh
MaretRp 60.000.000Rp 180.000.000Rp 0Bebas PPh
AprilRp 60.000.000Rp 240.000.000Rp 0Bebas PPh
MeiRp 60.000.000Rp 300.000.000Rp 0Bebas PPh
JuniRp 60.000.000Rp 360.000.000Rp 0Bebas PPh
JuliRp 60.000.000Rp 420.000.000Rp 0Bebas PPh
AgustusRp 60.000.000Rp 480.000.000Rp 0Bebas PPh
SeptemberRp 60.000.000Rp 540.000.000Rp 40.000.000Rp 200.000
OktoberRp 60.000.000Rp 600.000.000Rp 60.000.000Rp 300.000
NovemberRp 60.000.000Rp 660.000.000Rp 60.000.000Rp 300.000
DesemberRp 60.000.000Rp 720.000.000Rp 60.000.000Rp 300.000

Ketentuan Tarif & Fasilitas PPh Final UMKM PP 20/2026

Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026, mengubah PP 55/2022) yang merupakan aturan turunan UU HPP, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar setahun berhak memakai PPh Final 0,5%.

Subjek final 0,5%: WP Orang Pribadi, PT Perorangan (1 pendiri), dan Koperasi Dalam Negeri. Fasilitas bebas PPh atas omzet sampai Rp 500 juta/tahun kini HANYA untuk WP OP (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)–(3), tidak diubah PP 20/2026) — PT Perorangan & koperasi dikenai 0,5% dari rupiah pertama (omzet penuh).

CV, Firma, PT konvensional, dan BumDes TIDAK berhak memakai tarif final 0,5% sejak PP 20/2026 (hanya sisa masa transisi PP 55/2022 sampai akhir Tahun Pajak 2026) — selebihnya wajib tarif umum Pasal 17 / fasilitas Pasal 31E.

  • Masa berlaku (PP 20/2026): OP & PT Perorangan memakai tarif final 0,5% selamanya (batas lama 7 tahun OP / 4 tahun PT Perorangan dari PP 55/2022 Pasal 59 sudah dihapus). Koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak sejak tahun pajak terdaftar sebagai WP — tahun ke-5 wajib tarif umum dan tidak dapat kembali ke final (P57(2)(f) jo. P57(4)).
  • Ambang Rp 4,8 M diuji atas agregasi omzet TAHUN SEBELUMNYA (Pasal 58): omzet WP + seluruh PT Perorangan miliknya + usaha pasangan (bila ada, termasuk pisah harta) + anak di bawah 18 tahun. Melebihi Rp 4,8 M → OP & seluruh PT Perorangan-nya gugur permanen.
  • Menembus Rp 4,8 M tahun berjalan: tetap final 0,5% sampai akhir Tahun Pajak itu; tahun berikutnya wajib tarif umum & pembukuan (Pasal 61).
  • Exclusion pekerjaan bebas: OP pekerjaan bebas (tenaga ahli — akuntan, notaris, dokter, konsultan, pengacara; influencer/kreator; olahragawan; agen asuransi; distributor MLM, dll.) tidak dikenai final 0,5% (P56(3)(a)). PT Perorangan milik OP berkeahlian khusus yang usahanya sejenis pekerjaan bebas juga dikecualikan (P57(2)(b) jo. P56(4)) — usaha jasa biasa ber-karyawan tetap boleh.