Kalkulator PPh Final UMKM 0.5% (PP 20/2026)
Hitung PPh Final 0.5% peredaran bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi Dalam Negeri sesuai PP 20/2026. Fasilitas bebas PPh sampai Rp500 juta kini hanya untuk Orang Pribadi; PT Perorangan & koperasi dikenai 0,5% dari omzet penuh. Uji eligibility lengkap (agregasi omzet tahun lalu, masa koperasi, exclusion pekerjaan bebas) tersedia di Mode Detail.
Aturan Terverifikasi
- Regulasi
- PP 20/2026 jo. PP 55/2022
- Berlaku efektif
- 22 April 2026
- Ditinjau terakhir
- 2 September 2026
- Versi rule engine
- UMKM registry · PP 20/2026 + PP 55/2022
Angka dihitung oleh rules engine deterministik (bukan AI) dan diuji lewat golden test skenario. Verifikasi akhir tetap pada peraturan resmi & konsultan pajak berizin.
Profil Wajib Pajak & Omzet
TA ≥ 2026: OP & PT Perorangan tanpa batas waktu; koperasi maks 4 Tahun Pajak sejak terdaftar.
Default: mode cepat (asumsi tidak ada usaha lain yang wajib diagregasikan). Buka untuk menguji profesi, masa koperasi, dan agregasi omzet tahun lalu (WP + PT Perorangan + pasangan + anak <18) terhadap ambang Rp4,8 M.
- — Tidak ada usaha/entitas lain milik WP atau pasangan yang wajib diagregasikan (mode cepat)
Dasar hukum yang dipakai engine (2)
- PP 20/2026 Pasal 57 ayat (1) — WP final: WP OP, atau badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan 1 orang dan koperasi, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 M dalam 1 Tahun Pajak.
- PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)–(3) — Khusus WP OP: bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai PPh final; dihitung kumulatif sejak Masa Pajak pertama. Tidak diubah PP 20/2026.
Rincian Setoran PPh Bulanan
Tabel kumulatif untuk WP OP: pembebasan dihitung kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam Tahun Pajak (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (3), tidak diubah PP 20/2026).
| Bulan | Omzet Bulan Ini | Kumulatif Omzet | DPP Kena Pajak | PPh Final (0.5%) |
|---|---|---|---|---|
| Januari | Rp 60.000.000 | Rp 60.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| Februari | Rp 60.000.000 | Rp 120.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| Maret | Rp 60.000.000 | Rp 180.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| April | Rp 60.000.000 | Rp 240.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| Mei | Rp 60.000.000 | Rp 300.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| Juni | Rp 60.000.000 | Rp 360.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| Juli | Rp 60.000.000 | Rp 420.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| Agustus | Rp 60.000.000 | Rp 480.000.000 | Rp 0 | Bebas PPh |
| September | Rp 60.000.000 | Rp 540.000.000 | Rp 40.000.000 | Rp 200.000 |
| Oktober | Rp 60.000.000 | Rp 600.000.000 | Rp 60.000.000 | Rp 300.000 |
| November | Rp 60.000.000 | Rp 660.000.000 | Rp 60.000.000 | Rp 300.000 |
| Desember | Rp 60.000.000 | Rp 720.000.000 | Rp 60.000.000 | Rp 300.000 |
Ketentuan Tarif & Fasilitas PPh Final UMKM PP 20/2026
Berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026 (berlaku 22 April 2026, mengubah PP 55/2022) yang merupakan aturan turunan UU HPP, Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 Miliar setahun berhak memakai PPh Final 0,5%.
Subjek final 0,5%: WP Orang Pribadi, PT Perorangan (1 pendiri), dan Koperasi Dalam Negeri. Fasilitas bebas PPh atas omzet sampai Rp 500 juta/tahun kini HANYA untuk WP OP (PP 55/2022 Pasal 60 ayat (2)–(3), tidak diubah PP 20/2026) — PT Perorangan & koperasi dikenai 0,5% dari rupiah pertama (omzet penuh).
CV, Firma, PT konvensional, dan BumDes TIDAK berhak memakai tarif final 0,5% sejak PP 20/2026 (hanya sisa masa transisi PP 55/2022 sampai akhir Tahun Pajak 2026) — selebihnya wajib tarif umum Pasal 17 / fasilitas Pasal 31E.
- Masa berlaku (PP 20/2026): OP & PT Perorangan memakai tarif final 0,5% selamanya (batas lama 7 tahun OP / 4 tahun PT Perorangan dari PP 55/2022 Pasal 59 sudah dihapus). Koperasi tetap dibatasi 4 Tahun Pajak sejak tahun pajak terdaftar sebagai WP — tahun ke-5 wajib tarif umum dan tidak dapat kembali ke final (P57(2)(f) jo. P57(4)).
- Ambang Rp 4,8 M diuji atas agregasi omzet TAHUN SEBELUMNYA (Pasal 58): omzet WP + seluruh PT Perorangan miliknya + usaha pasangan (bila ada, termasuk pisah harta) + anak di bawah 18 tahun. Melebihi Rp 4,8 M → OP & seluruh PT Perorangan-nya gugur permanen.
- Menembus Rp 4,8 M tahun berjalan: tetap final 0,5% sampai akhir Tahun Pajak itu; tahun berikutnya wajib tarif umum & pembukuan (Pasal 61).
- Exclusion pekerjaan bebas: OP pekerjaan bebas (tenaga ahli — akuntan, notaris, dokter, konsultan, pengacara; influencer/kreator; olahragawan; agen asuransi; distributor MLM, dll.) tidak dikenai final 0,5% (P56(3)(a)). PT Perorangan milik OP berkeahlian khusus yang usahanya sejenis pekerjaan bebas juga dikecualikan (P57(2)(b) jo. P56(4)) — usaha jasa biasa ber-karyawan tetap boleh.