[ PMK 168/2023 ][ PP 58/2023 ]BERLAKU EFEKTIF 2024

Kalkulator PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-Rata)

Hitung potongan pajak bulanan karyawan (Masa Jan–Nov) dengan skema TER Kategori A, B, C dan estimasi penyesuaian tarif progresif Pasal 17 UU HPP pada Masa Pajak Desember.

Aturan Terverifikasi
Regulasi
PMK 168/2023 jo. PP 58/2023
Berlaku efektif
1 Januari 2024
Ditinjau terakhir
2 September 2026
Versi rule engine
Tabel TER Kategori A/B/C (Lampiran PMK 168/2023)

Angka dihitung oleh rules engine deterministik (bukan AI) dan diuji lewat golden test skenario. Verifikasi akhir tetap pada peraturan resmi & konsultan pajak berizin.

Parameter Penghasilan

Rp
Rp 3 JtRp 50 JtRp 100 Jt
Kategori TER: ATarif: 2.00%
Rp
Rp
[ MASA JAN - NOV ]
Potongan PPh 21 TERRp 200.000Tarif TER 2.00% · Kat A
Take Home Pay Bulanan:Rp 9.800.000
[ MASA DESEMBER ]
Potongan PPh 21 DesemberRp 800.000Selisih Pasal 17 thd total TER Jan–Nov
Take Home Pay Desember:Rp 9.200.000

Rekonsiliasi PPh 21 Setahun Penuh (Pasal 17)

Penghasilan Bruto Setahun (12 Bln + Bonus)Rp 120.000.000
Pengurang: Biaya Jabatan (5%, maks 6 Jt/thn)- Rp 6.000.000
Penghasilan Netto SetahunRp 114.000.000
PTKP (TK/0)- Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) SetahunRp 60.000.000
Total PPh 21 Terutang Setahun (Pasal 17)Rp 3.000.000
Telah Dipotong TER Jan - Nov (11 × Rp 200.000)Rp 2.200.000
Sisa PPh 21 Kurang Bayar Masa DesemberRp 800.000

Dasar Hukum & Panduan Lengkap Skema TER PPh 21

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan skema pemotongan PPh 21 baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti secara teknis oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, berlaku efektif per 1 Januari 2024.

Tujuan utama skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah menyederhanakan proses administrasi pemotongan pajak bulanan bagi pemberi kerja serta memberikan kepastian bagi pegawai:

  • Kategori TER A: Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP TK/0 (Rp 54 Jt), TK/1 (Rp 58,5 Jt), dan K/0 (Rp 58,5 Jt).
  • Kategori TER B: Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP TK/2 (Rp 63 Jt), TK/3 (Rp 67,5 Jt), K/1 (Rp 63 Jt), dan K/2 (Rp 67,5 Jt).
  • Kategori TER C: Diperuntukkan bagi pegawai dengan status PTKP K/3 (Rp 72 Jt) serta status kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I/0 s.d. K/I/3).

Skema TER hanya digunakan untuk pemotongan pada Masa Pajak Januari sampai dengan November (Masa 1 s.d. 11).

Pada Masa Pajak Desember (Masa Pajak Terakhir), pemberi kerja wajib melakukan penghitungan ulang seluruh penghasilan bruto setahun menggunakan Tarif Umum Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (sttd. UU HPP) setelah dikurangi Biaya Jabatan (5%, maks Rp 6 Jt/tahun), iuran pensiun, dan PTKP setahun.

PPh Pasal 21 Masa Desember dihitung dari rumus:
PPh 21 Desember = (Total PPh 21 Terutang Setahun Pasal 17) - (Total PPh 21 TER yang telah dipotong Jan–Nov)Hal ini menjamin bahwa total pajak setahun yang disetor 100% sama dengan perhitungan tarif progresif undang-undang.