[ PP 34/2017 ][ PPH 4(2) FINAL 10% ]PPN 11% · TAHUN PAJAK 2026 · STATUS PKP

Kalkulator Pajak Sewa Tanah & Bangunan (PPh 4(2) + PPN)

Hitung kewajiban PPh Final 10% dan PPN atas sewa tanah, gedung, kantor, atau ruko. Tarif PPN mengikuti Tahun Pajak — sejak 2025: statutory 12% × DPP 11/12 = efektif 11% (PMK 131/2024 jo. PMK 11/2025). Lengkap dengan opsi Gross (potong sewa) vs Gross-Up (penyewa menanggung pajak).

Aturan Terverifikasi
Regulasi
PP 34/2017 · PPh final 10%
Berlaku efektif
PPN sewa: PMK 131/2024 jo. PMK 11/2025 (per tahun pajak)
Ditinjau terakhir
2 September 2026
Versi rule engine
PPN_SEWA_RATES v5 (registry)

Angka dihitung oleh rules engine deterministik (bukan AI) dan diuji lewat golden test skenario. Verifikasi akhir tetap pada peraturan resmi & konsultan pajak berizin.

Nilai Kontrak Sewa & Opsi

Rp
Rp 10 JtRp 250 JtRp 500 Jt

Tarif statutory 12% (UU PPN Pasal 7) atas DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai sewa — PMK 131/2024 Pasal 3 jo. PMK 11/2025. Tarif efektif atas nilai sewa tetap 11%.

Pemilik Pengusaha Kena Pajak (PKP)Wajib memungut PPN — tarif efektif 11% atas nilai sewa (2026)
[ PPH FINAL 4(2) 10% ]
Rp 10.000.000
Disetor via KAP 411128-403
[ PPN TA 2026 ]
Rp 0
Non-PKP (Bebas PPN)

Rincian Arus Kas & Pemotongan

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPhRp 100.000.000
Potongan PPh Final 10%- Rp 10.000.000
Uang Bersih Diterima PemilikRp 90.000.000
Total Pengeluaran Penyewa (Kas Keluar + Pajak)Rp 100.000.000

Ketentuan Pajak Sewa Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (termasuk tanah, rumah, ruko, kantor, apartemen, gudang, pabrik) merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif flat 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN). Ketentuan ini masih berlaku pada tahun pajak 2026.

Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan fasilitas (service charge), dan biaya lainnya yang disepakati.

  • Bila Penyewa adalah Badan atau Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong: Penyewa wajib memotong PPh 10%, membuat Bukti Potong Unifikasi (PPh 4 ayat 2), menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa Unifikasi.
  • Bila Penyewa adalah Orang Pribadi Non-Pemotong: Pemilik properti wajib menyetor sendiri PPh Final 10% tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.