Kalkulator Pajak Sewa Tanah & Bangunan (PPh 4(2) + PPN)
Hitung kewajiban PPh Final 10% dan PPN atas sewa tanah, gedung, kantor, atau ruko. Tarif PPN mengikuti Tahun Pajak — sejak 2025: statutory 12% × DPP 11/12 = efektif 11% (PMK 131/2024 jo. PMK 11/2025). Lengkap dengan opsi Gross (potong sewa) vs Gross-Up (penyewa menanggung pajak).
Aturan Terverifikasi
- Regulasi
- PP 34/2017 · PPh final 10%
- Berlaku efektif
- PPN sewa: PMK 131/2024 jo. PMK 11/2025 (per tahun pajak)
- Ditinjau terakhir
- 2 September 2026
- Versi rule engine
- PPN_SEWA_RATES v5 (registry)
Angka dihitung oleh rules engine deterministik (bukan AI) dan diuji lewat golden test skenario. Verifikasi akhir tetap pada peraturan resmi & konsultan pajak berizin.
Nilai Kontrak Sewa & Opsi
Tarif statutory 12% (UU PPN Pasal 7) atas DPP Nilai Lain sebesar 11/12 dari nilai sewa — PMK 131/2024 Pasal 3 jo. PMK 11/2025. Tarif efektif atas nilai sewa tetap 11%.
Rincian Arus Kas & Pemotongan
Ketentuan Pajak Sewa Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan (termasuk tanah, rumah, ruko, kantor, apartemen, gudang, pabrik) merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif flat 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN). Ketentuan ini masih berlaku pada tahun pajak 2026.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan fasilitas (service charge), dan biaya lainnya yang disepakati.
- Bila Penyewa adalah Badan atau Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Pemotong: Penyewa wajib memotong PPh 10%, membuat Bukti Potong Unifikasi (PPh 4 ayat 2), menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkan SPT Masa Unifikasi.
- Bila Penyewa adalah Orang Pribadi Non-Pemotong: Pemilik properti wajib menyetor sendiri PPh Final 10% tersebut ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.